🦒 Fungsional Guru Non Pns

TugasJabatan Fungsional Metrolog yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran. Rumpun Jabatan : Pengawas Kualitas dan Keamanan. Ruang Lingkup : PNS Instansi Pusat. Baca Juga : Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Angka KelengkapanBerkas SK guru untuk penyesuaian jenjang jabatan fungsional guru PNS dan Bukan PNS Nomor : Kd.13.6/5/PP.00/ 0112 /201 2 Kediri, 20 Januari 2012 JENJANGGOLONGAN DAN PANGKAT GURU TERBARU. Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, bahwasannya Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, jabatan Guru Pratama sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda Tingkat I yang tidak memiliki ijazah FotocopySK PNS: 7: Fotocopy SK Pangkat Terakhir: 8: Fotocopy Ijasah Terakhir: 9: SKP 2 tahun terakhir: 10: PELANTIKAN PEJABAT FUNGSIONAL. Maret-April 2019 PEMBAHARUAN DATA KEPEGAWAIAN PADA APLIKASI SIMPEG. 04 Maret 2019 UJIAN TENAGA SLRT NON ASN. 24 - 27 September 2018 PEMETAAN KOMPETENSI JABATAN PELAKSANA. 12 - 13 September 2018 Ampuhnyaaplikasi Sepakat adalah menjadi pertimbangan pokok seorang PNS untuk mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin Selama ini, tunjangan terbesar ASN, baik PNS maupun TNI-Polri berasal dari tunjangan kinerja atau tukin Besaran gaji yang jelas serta beragam tunjangan yang ditawarkan menjadi dambaan bagi mereka yang mengharapkan kestabilan Cергей Тютюкин (Gess S Tukin) COM Persyaratanpenyesuaian PAK Guru diberlakukan bagi semua guru baik PNS maupun bukan PNS yang telah disetarakan jabatan dan pangkatnya oleh pejabat yang berwenang. PER/60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan Atas Ketentuan Lampiran I dan/atau Lampiran II Keputusan Menpan tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya dan Peraturan Kepala BKN Nomor Jadiberarti seorang PNS non dosen (tak memiliki jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya) yang aturannya akan pensiun di usia 56 tahun bila alih tugas menjadi PNS dosen, usia pensiun ybs bisa diperpanjang menjadi 65 tahun, bila kemudian diangkat jadi GB bisa sampai 70 tahun diperpanjang lagi sebagai GB Emeritus bisa sampai 75 tahun. >>>. ApakahWajib untuk Guru Honorer memilik NPWP, padahal penghasilannya dibawah PTKP ? maksudnya honorer, guru non pns. iya, dpt tunjangan fungsional. dananya dari mana? Salam. fadh0121. Member. 17 June 2011 at 8:12 am. dari APBN/APBD, besarnya 250.000 / bulan. soetarnopoetra. Member. Caracek tunjangan fungsional guru non pns. Direktur guru dan tenaga kependidikan gtk madrasah kemenag suyitno mengatakan ketika masih bernama tunjangan fungsional tf besarannya rp 250 ribu guru bulan. Dalam setahun nominalnya rp 3 juta. Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal s 1 d iv. Kedua guru non pns yang belum sertifikasi tapi . JAKARTA, - Pemerintah memastikan tunjangan untuk profesi guru non-PNS atau honorer akan tetap diberikan pada 2023. Lantaran, alokasi untuk tunjangan guru honorer ini telah dimasukkan dalam anggaran APBN 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan di 2023 sebesar Rp 608,3 triliun. Nilai itu naik dibandingkan anggaran pendidikan tahun lalu yang sebesar Rp 574,9 triliun. Adapun anggaran pendidikan Rp 608,3 triliun itu terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 233,9 triliun, transfer ke daerah TKD sebesar Rp 305 triliun, dan melalui pembiayaan sebesar Rp 69,5 juga Anggaran Subsidi Berpotensi Bengkak Jadi Rp 698 Triliun, Dibebankan ke APBN 2023 Rincian alokasi anggaran pendidikan 2023 Secara rinci, untuk pos belanja pemerintah pusat mencakup alokasi untuk beasiswa Program Indonesia Pintar PIP kepada 20,1 juta siswa. Lalu untuk beasiswa program Kartu Indonesia Pintar KIP kepada mahasiwa, serta alokasi untuk tunjangan profesi guru TPG non-PNS kepada guru honorer. "Tunjangan profesi guru, baik PNS dan non-PNS akan tetap disediakan, sebanyak guru non-ASN yang mendapatkan tunjangan profesi guru," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa 30/8/2022. Sementara pada pos transfer ke daerah mencakup alokasi untuk Bantuan Operasional Sekolah BOS yang diberikan kepada 44,2 juta siswa, dan BOS Paud yang diberikan terhadap 6,1 juta peserta didik. Kemudian, dari pos pembiayaan mencakup alokasi untuk dana abadi pendidikan, termasuk dana abadi pesantren, dana abadi riset, dana abadi perguruan tinggi, dana abadi kebudayaan. Selain itu, dialokasikan untuk pembiayaan pendidikan. Baca juga Sudah Cukupkah Dana Bansos Rp 24,17 Triliun untuk Meredam Dampak Kenaikan Harga BBM?Farah Chaerunniza Kemendikbudristek diminta tidak terburu-buru dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional RUU Sisdiknas. Arah kebijakan anggaran pendidikan 2023 Menurut Sri Mulyani, arah kebijakan anggaran pendidikan di tahun depan diperuntukkan meningkatkan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui perluasan wajib belajar dan bantuan pendidikan. Selain itu, diperuntukkan meningkatkan kualitas sarana dan prasaran sarpras penunjang kegiatan pendidikan terutama di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal atau 3T. Arah kebijakan pendidikan 2023 juga dimaksudkan untuk penguatan link and match dengan pasar kerja, pemerataan kualitas pendidikan, dan penguatan kualitas layanan PAUD. "Jadi anggaran pendidikan 2023 yang sebesar Rp 608,3 triliun ini menggambarkan komitmen 20 persen dari APBN tetap di jaga," kata Sri Mulyani. Baca juga Pemerintah Beri Bansos Rp 24,17 Triliun, Sinyal Harga BBM Naik Pekan Ini? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. - Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional RUU Sisdiknas yang menuai kontroversi, dianggap menghapus Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Banyak pihak menilai, hilangnya Tunjangan Profesi Guru di dalam RUU Sisdiknas akan menyengsarakan guru atau dosen yang bukan berstatus bukan Aparatur Sipil Negara atau non ASN di wilayah 3T termasuk guru atau dosen di instansi pendidikan yang kabar ini, ditepis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kemendikbud ristek, yang menyebut Tunjangan Profesi Guru tetap ada dalam RUU Sisdiknas. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Dirjen GTK, Iwan Syahril mengatakan pihak Kemendikbudristek terus berusaha mensejahterakan para pendidik di Indonesia. Baik guru ataupun dosen. Kesejahteraan ini, berupa Tunjangan Profesi Guru yang tetap akan diterima pendidik. “RUU Sisdiknas ini tetap menjadi upaya Kemendikbudristek agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Dirjen GTK, Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin 29/8/2022. Baca juga Tunjangan Profesi Guru Dihapus, PGRI Minta 10 Ayat Ini Dikembalikan Ia mengatakan guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN aparatur sipil negara maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun. Namun dengan catatan, guru ASN maupun non ASN bisa mendapat tunjangan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, aturan tersebut masuk ke dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional RUU Sisdiknas, dan RUU ini menurut Kemendikbudristek tetap mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru. "RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segeramendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril. Apa itu Tunjangan Profesi Guru? Ramai soal Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas, sebetulnya apa itu Tunjangan Profesi Guru TPG? Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Sesuai Pasal 1 ayat 4, Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Baca juga RUU Sisdiknas Hapus TPG, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru? Lalu, apa saja syarat bagi guru atau dosen mendapatkan Tunjangan Profesi Guru? Ada perbedaan syarat dan besar nominal Tunjangan Profesi Guru antara ASN dan non ASN. Berikut rinciannya Syarat menerima Tunjangan Profesi Guru atau dosen ASN 1. Punya sertifikat pendidik 2. Berstatus sebagai guru/dosen ASN di daerah di bawah Kementerian 3. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam data Dapodik 4. Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian 5. Mengajar dan/atau membimbing siswa di satuan pendidikan sesuai peruntukan sertifikat pendidik, dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar 6. Memenuhi beban kerja, sebagaimana peraturan undang-undang 7. Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik" 8. Mengajar di kelas, sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang disyaratkan menurut bentuk satuan pendidikan 9. Bukan pegawai tetap instansi lainnya. Persyaratan di atas dikecualikan untuk guru ASN di daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah. Selain itu, syarat memenuhi beban kerja juga dikecualikan untuk tiga golongan guru/dosen ASN. Pengecualian ini adalah untuk mereka yang mengikuti pengembangan profesi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dalam waktu 600 jam atau selama 3 bulan sekaligus memperoleh persetujuan/izin dari pejabat pembina kepegawaian. Pengecualian tunjangan profesi juga berlaku untuk guru ASN di daerah yang ikut pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang disetujui pejabat pembina kepegawaian. Juga, untuk para guru ASN yang bertugas di daerah khusus. Syarat menerima Tunjangan Guru Profesi guru atau dosen non ASN Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, bisa mendapat tunjangan asal telah memperoleh jabatan fungsional guru. Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Lalu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi TPG dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil Non PNS, berikut rincian lengkap syarat menerima TPG 1. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 2. Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 3. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan. 4. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan. 5. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan Dapodik; 6. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki; 7. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; 8. Memiliki Nomor Registrasi Guru NRG yang diterbitkan oleh Kementerian; 9. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang Mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB dengan pola Pendidikan dan Pelatihan Diklat dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 enam ratus jam atau selama 3 tiga bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan. Mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau Bertugas di Daerah Khusus; 10. Memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian. 11. A terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain. Besar Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non ASN Guru atau dosen ASN Aturan menerima TPG bagi guru dan dosen non ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru atau dosen ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Berdasarkan peraturan ini, guru atau dosen non ASN di daerah bisa mendapat Tunjangan Profesi Guru setiap bulannya. Tunjangan ini diberikan per tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Besar tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok, sebagaimana tertera dalam undang-undang. Baca juga Wakil Ketua KPK 86 Persen Koruptor Disumbang dari Perguruan Tinggi Kemudian, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, memuat besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Berikut rinciannya Golongan I lulusan SD dan SMP Golongan Ia Rp - Rp Golongan Ib Rp - Rp Golongan Ic Rp - Rp Golongan Id Rp - Rp Golongan II lulusan SMA dan D3 Golongan IIa Rp - Rp Golongan IIb Rp - Rp Golongan IIc Rp - Rp Golongan IId Rp - Rp Golongan III lulusan S1 hingga S3 Golongan IIIa Rp - Rp Golongan IIIb Rp - Rp Golongan IIIc Rp - Rp Golongan IIId Rp - Rp Golongan IV Golongan IVa Rp - Rp Golongan IVb Rp - Rp Golongan IVc Rp - Rp Golongan IVd Rp - Rp Golongan IVe Rp - Rp Guru atau dosen non ASN Lalu bagi guru atau dosen non ASN, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik. Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum memiliki jabatan fungsional guru, bisa mendapatkan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

fungsional guru non pns